Jumat, 20 Februari 2015

Kajian Tim Beruang Jilid Satu

Muwajih : Ust Parwis L. Palembani
Materi : Teladan Rasulullah dalam Bisnis Berdagang
Hari : Rabu
Tanggal : 19 Februari 2015
Tempat : Masjid Nurul Irfan UNJ

Bismillah..
Kata-kata yang perlu dipahami dalam berbisnis, antara lain adalah:
1. Al-Ba'i ( الْبَيْعُ )= Jual beli
2. Tijaroh ( تجارة ) = Bisnis atau jual beli. Sdgkan orang menekuni bisnis dinamakan Taajir.
3. Ghoniah ( غَنِي)= Orang yang kaya raya.

Allah Azza Wa Jalla, telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275, 276, 278.

Saat ini kita mengenal yang namanya Bank Syariah, Kredit Syariah, Asuransi Syariah, dsb.
Tahukah kalian?
Syariah adalah segala keinginan dan kehendak Allah Shubhannahu Wa Ta'ala. Kehendak Allah Azza Wa Jalla terdiri dari 2 hal, yaitu:
1. Jangan, terdiri dari haram dan makruh.
2. Boleh, terdiri dari mubah (halal), sunnah dan wajib.

Manakah yang lebih banyak, manusia lakukan?
Habluminnallah (hubungan dengan Allah Azza Wa Jalla yaitu dengan beribadah) atau Habluminnas (hubungan dengan manusia yaitu dengan bermuamalah).
Jawabannya adalah manusia lebih banyak melakukan aktivitas bermuamalah dari pada beribadah.
Allah Azza Wa Jalla membebaskan umatnya untuk bermuamalah sebebas-bebasnya.
Oleh karena itu, dalam bermuamalah yang perlu dicari adalah tentang makna HARAM-nya, bukan boleh-nya.
Sedangkan, dalam beribadah yang perlu dicari adalah tentang makna BOLEH-nya, karena Allah Azza Wa Jalla mengatur secara ketat tentang ketentuan2 dalam beribadah.
Namun, hal yang PENTING diperhatikan dalam bermuamalah, yaitu:
1. Jangan Dzalim ( ظَالِمٌ ),
2. Jangan Riba ( ربا ) yaitu bunga,
3. Jangan Gharar ( الْغَرَرِ ) yaitu spekulatif.

Seperti halnya berwudhu yang terdiri dari rukun wudhu.
Jual beli, juga memiliki rukun jual beli, antara lain adalah:
1. Ada penjual dan ada pembeli,
2. Ada barang dan ada harga,
3. Ada ijab qobul.

Jual beli dikatakan sah, apabila telah memenuhi syarat sah jual beli, yaitu:
1. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sama ridho,
2. Barang yang dijual adalah barang yang halal atau mubah,
3. Barang yang dijual adalah barang milik si penjual. Apabila trdapat reseller, maka reseller tsb tlh mengantongi izin dr penjual utama,
4. Harga barang jelas,
5. Barang pasti dikuasai oleh pembeli,
6. Barangnya harus jelas saat akad,
7. Penjual dan pembeli memang boleh untuk melakukan jual beli.

PERLU diketahui:
Istilah "menabung" di Bank Konvensional, hakikatnya adalah memberikan UTANG atau pinjaman kepada bank tsb, yang nantiny bank akan meminjam uang tabungan nasabah untuk digunakan mencari keuntungan.
Sedangkan..
Istilah "menabung" di Bank Syariah, hakikatnya adalah menitip atau TITIPAN kpd bank tsb, yang nantinya akan ada bagi hasil utk jasa penitipan.

Apa itu riba???
Riba adalah segala keuntungan yang didapat dari hutang.
Riba terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Riba disyaratkan di muka,
2. Riba disyaratkan di akhir.

Tahukah kalian tentang RIBA dalam jual beli. Inilah barang yg jika dibarter harus diperhatikan agar tdk riba, antara lain adalah:
1. Emas dengan emas
2. Perak dengan perak
3. Gandum halus dengan gandum halus
4. Gandum kasar dengan gandum kasar
5. Kurma dengan kurma
6. Garam dengan garam

Dalam kegiatan barter barang2 tsb, haruslah dipahami tentang:
1. Kesamaan ukuran atau berat,
2. Dilakukan secara cash/tunai.

Syarat barter barang2 tsb, antara lain adalah:
1. Apabila barangnya sejenis, maka menggunakan poin ke 1 dan poin ke 2.
2. Apabila barangnya berbeda jenis, maka menggunakan poin ke 2.

PERHATIKAN Hadits Dalilnya...

1. Apabila barangnya sejenis.
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual
dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan
dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).
Conclusion : Barang yg sejenis dibarterkan, haruslah sama ukuran dan sejenis.

2. Apabila barangnya berbeda jenis.
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).
Conclusion : Barang yg berbeda jenis di barterkan, haruslah kontan/tunai.

3. Apabila barangnya sejenis, tapi berbeda kualitas.
Dari Abu Sa’id al-Khudri, satu hari Bilal r.a. membawakan Nabi saw 1 sa’ (timbangan kurma) kurma yang berkualiti dan baginda pun bertanya sumber kurma tersebut. Bilal pun menjawab, “Saya ada 2 sa’ kurma yang berkualiti rendah dan saya tukar dengan 1 sa’ kurma berkualiti ini.” Lantas baginda pun berkata, “Tidak! Ini adalah riba, jangan buat begitu. Kamu sepatutnya menjual dulu 2 sa’ kurma berkualiti rendah dan hasil jualannya barulah digunakan untuk membeli kurma yang berkualiti tinggi.” (Muslim & Ahmad)
Conclusion : Barang yg sejenis dibarterkan, haruslah sama ukurannnya walau beda kualitasnya. Walau kwalitas barang brbeda, jika bendanya sama, maka haruslah sama ukurrannya. Jika lebih, maka lebihan itu adalah riba.

Selanjutnya..
Apa itu SAHAM ??
Saham adalah lembaran surat yang mewakili suatu perusahan yg berfungsi untuk memberikan modal kpd perusahan tsb.
Umat Islam saat ini, hanya suka menabung. Tp bukan membeli saham. Pdhal saham adl bisnis yg paling syariah. Tapi yg harus diperhatikan adl saham perusahanny harus bergerak secara halal dan barang yg dibisniskn brsifat halal.

Info BEI, saat ini sdh dpt diketahui saham2 perusahan yg bersifat halal dan non halal.

PERLU DIWASPADAI !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Terhadap bisnis2 yg bersifat meragukan. Sepeti mendptkn keuntungan yg tdk jelas caranya, pngelolaanny, atau asal usulnya. Jk terjebak, segeralah bertaubat. Jika rekan2 memiliki data2 trkait bisnis2 yg bersifat meragukan, dapat mngirimkan data2ny ke email ini himmpasunj@gmail.com
Agar dapat trfollow up lebih komprehensif.

Wa'alahu allam..

Alfaqier ila afwi Rabbihi
~ts
29 Rabiul Awwal 1439

Minggu, 15 Februari 2015

Bengkel itu bernama Bengkel Penelitian

Jakarta, 14 Februari 2015. Himpunan Mahasiswa Muslim Pascasarjana UNJ, Kembali menjawab kebutuhan mahasiswa dalam menghimpun aspirasi mahasiswa pascasarjana UNJ. Himmpas UNJ dalam hal ini divisi Akpro (akademik dan Profesi) untuk pertama kalinya mengadakan kegiatan yg bersifat penelitian & pengembangan keilmuan. Berangkat dari keinginan seluruh civitas akedemika pascasarjana UNJ yg berharap diadakan kegiatan yg dapat menambah informasi, ilmu dan tips-tips dalam menulis karya ilmiah.
Kegiatan bengkel penelitian perdana kali ini mengambil tema "Pengenalan jenis penelitian kuantitatif dan kualitatif" dengan pemateri Bapak Yahya Hairun, S.Pd,M.Si.

Setelah resmi dibuka oleh ketua pelaksana kegiatan, yaitu Fachrul Rozi, S.Pd mahasiswa S2 PAUD. Bengkel penelitian kali ini dimoderatori oleh Rafhi Febryan Putera S.Pd mahasiswa S2 Pendidikan Dasar Pascasarjana UNJ sekaligus mas' ul divisi akpro

Kegiatan bengkel penelitian diakhiri dengan harapan dari ketua umum Himmpas UNJ periode 2015/2016, Arifto Juniardi, S.Pd, beliau menyatakan harapannya, yaitu "harapan dari Himmpas UNJ melalui kegiatan ini semoga munculnya semangat baru, informasi baru untuk memulai Tesis dan Disertasi nya dan bagi yang sedang melakukan penyelesaian Tesis/Disertasi dapat berdiskusi lebih lanjut kpd pemateri terkait permasalahan yg sedang dialami dalam penulisan karya ilmiah nya". Kegiatan bengkel penelitian akan menjadi wadah diskusi antar mahasiswa dan pemateri agar manfaatnya dapat langsung dirasakan. In shaa Allah.

Salam semangat dari himmpas UNJ
Himmpas unj : mensholihkan yang cerdas dan mencerdaskan yang sholih.
Baarakallah fiikum

Berikut dokumentasi kegiatannya